Menyoal Muktamar NU 2021 Tentang Batas Usia Ketum PP IPNU - PP IPPNU 24 Tahun dan Pembubaran PKPT

Menyoal Muktamar NU 2021 Tentang Batas Usia Ketum PP IPNU - PP IPPNU 24Tahun dan Pembubaran PKPT

MEDIA IPNU
– Sebagai kader IPNU-IPPNU, Muktamar NU memang bukan wilayah kita untuk ikut campur. Namun, tentang mengetahui wacana-wacana atau gagasan yang berkembang di Muktamar NU ialah hal yang amat sangat penting, terutama tentang peraturan/keputusan yang berkaitan dengan IPNU IPPNU sebagai Badan Otonom NU. Dan salah satu komisi akan membahas batas usia IPNU IPPNU.

Setelah 1 tahun ditunda, kini kegiatan akbar yakni Muktamar NU ke-34 kembali muncul ke permukaan. PWNU Jatim mengusulkan agar Muktamar diselenggarakan akhir tahun 2021. Nantinya, usulan tersebut akan diperjuangkan agar menjadi keputusan pada Munas-Konbes NU yang akan digelar pada 25 September mendatang.

“Ini keputusan resmi yang akan diperjuangkan PWNU Jatim pada Kombes dan Munas Alim Ulama 25 September mendatang,” kata Jajaran Rais Syuriah PWNU Jatim, KH Anwar Iskandar di Surabaya, Selasa (14/9/2021) dikutip dari detik.com.

Selain Jatim, PWNU DKI Jakarta juga meminta hal serupa. “Yang penting Muktamar dilaksanakan pada tahun ini. Kami ikuti saran dan perintah dari kiai-kiai sepuh di Jawa Timur. Kebetulan kami semua ini murid dan santri dari kiai-kiai sepuh Jatim,” kata Rois Suriyah PWNU DKI Jakarta KH. Muhyidin Ishak dikutip dari antaranews.com, Selasa (21/09/2021).

Terlebih lagi, PWNU Lampung yang rencananya akan menjadi tuan rumah juga telah mengonfirmasi kesiapannya.

“Provinsi Lampung siap menjadi tuan rumah sebagaimana keputusan hasil Konbes NU tahun lalu. Kami sepenuhnya siap Muktamar digelar, termasuk jika pilihannya nanti digelar secara offline,” kata Ketua PWNU Lampung Prof. Muhammad Mukri dalam keterangan tertulisnya dikutip dari lampung.inews.id, Rabu (15/09/2021).

Jika hasil Munas-Konbes NU di Pesantren Muftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat pada tanggal 27 Februari – 2 Maret 2019 lalu benar-benar dibawa ke Muktamar, maka ada dua poin besar yang harus disikapi oleh IPNU IPPNU.

Pertama, usia Calon Ketua Umum PP IPNU dan PP IPPNU akan diatur maksimal 24 tahun. Hal itu merupakan salah satu poin keputusan Komisi Organisasi dalam Munas-Konbes NU tersebut (NU Online, 01/03/2019)

Sebagaimana kita tahu bahwa saat ini peraturan yang berlaku untuk calon Ketua Umum PP IPNU dan PP IPPNU ialah 27 tahun.

“Secara umum, umur itu (27 tahun) sudah level mahasiswa, bahkan S2 sudah selesai,” kata Juru Bicara Komisi Organisasi Munas-Konbes NU Andi Najmi Fuadi saat sidang berlangsung, dikutip dari NU Online (1/03/2019).

Andi juga mengatakan bahwa penurunan batas usia itu hanya sekedar rekomendasi untuk dibahas dalam Muktamar NU ke-34 mendatang. Artinya, jika memang ada penolakan, maka rekomendasi itu bisa didebat di forum Muktamar NU kelak.

Jika memang PP IPNU dan PP IPPNU serius dalam menyikapi hal ini, harusnya konsolidasi menuju Muktamar sudah tuntas. Kita berharap hal tersebut dapat ditolak pada forum Muktamar NU ke-34 mendatang.

Kemudian hemat saya, mengenai Kongres IPNU dan IPPNU, agar tidak terpecah fokusnya, maka bisa ditunda di awal tahun 2022. Jika bulan Desember 2021 jadi diselenggarakan Muktamar NU dan Kongres IPNU IPPNU tetap dilaksanakan pada bulan Desember pula, maka opsi terbaik ialah Kongres harus tetap setelah Muktamar. Misal Muktamar di pertengahan Desember, maka Kongres bisa di akhir Desember.

Jika Kongres dilaksanakan sebelum Muktamar, maka pasti energi para punggawa IPNU IPPNU sudah terkuras habis dalam Kongres. Konsekuensinya, saat Muktamar NU mereka tidak akan fokus atau bahkan mereka tinggalkan.

Kedua, penghapusan PKPT atau kepengurusan IPNU IPPNU di kampus. Agenda ini akan dijawab oleh kebijakan mengenai penguatan hasil Muktamar NU di Jombang tentang masuknya (lagi) PMII sebagai Badan Otonom NU di ranah mahasiswa. Wacana inilah yang mungkin akan lebih sulit diperjuangkan dalam Muktamar, apa lagi jika masalah yang pertama di atas telah disepakati.

PKPT memang baru disahkan dalam PD-PRT IPNU IPPNU saat Kongres 2015. Namun fakta di lapangan, banyak PKPT yang telah berdiri sebelum tahun itu. Kemudian sekarang sudah banyak berdiri di berbagai kampus, baik kampus umum maupun kampus keislaman.

Masalahnya, kampus-kampus yang didirikan PKPT ialah kampus yang sudah berdiri PMII. Artinya, hal tersebut sangat logis jika Muktamirin dari alumni PMII ikut menolak PKPT dan mengawalnya pada Muktamar. Di sisi lain, alumni IPNU IPPNU yang merepresentasikan PKPT di forum Muktamar NU masih sangat minim dan belum memiliki power yang kuat.

Poin pentingnya, PP IPNU dan PP IPPNU harus punya Plan B sebagai solusi yang akan ditawarkan pada forum Muktamar. Dan lebih lanjut, IPNU IPPNU harus siap dengan perombakan besar-besaran jika memang kedua poin di atas telah disepakati dan disahkan pada Muktamar mendatang.

Terlebih lagi, kader IPNU IPPNU juga masih punya masalah-masalah politik internal yang perlu dikonsolidasikan lebih lanjut. Namun, dapat diyakini bahwa semakin banyak tantangan yang menerpa kader IPNU IPPNU, baik secara individu maupun kelembagaan, maka organisasi ini akan semakin kokoh.(sd)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama