| Pimpinan Sidang Rapimnas IPPNU Tahun 2025 | Dok IPPNU |
MEDIA IPNU - Dalam tradisi organisasi kader, kongres bukan sekadar agenda periodik yang bersifat administratif. Ia adalah jantung kehidupan organisasi, ruang konstitusional tempat arah, legitimasi, dan regenerasi kepemimpinan ditentukan.
Bagi Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), urgensi penyelenggaraan Kongres XX menjadi semakin nyata dalam konteks pasca-Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) IPPNU 2025. Sejumlah kesepakatan strategis yang dihasilkan forum tersebut menegaskan bahwa kongres bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga stabilitas, kesinambungan, dan masa depan organisasi.
Kesepakatan pertama Rapimnas yang menetapkan batas akhir pelaksanaan Kongres XX paling lambat Januari 2026 menunjukkan pentingnya kepastian kepemimpinan nasional IPPNU. Masa jabatan Pimpinan Pusat IPPNU berakhir pada Desember 2025, dengan masa tenggang organisasi hingga Maret 2026.
Fase ini merupakan periode rawan yang menuntut
kehati-hatian dan ketegasan sikap. Tanpa kongres yang dilaksanakan tepat waktu,
organisasi berpotensi menghadapi stagnasi kepemimpinan, melemahnya legitimasi
struktural, serta kaburnya arah kebijakan nasional. Dalam konteks ini, kongres
berfungsi sebagai instrumen konstitusional untuk memastikan roda organisasi
tetap berjalan sesuai aturan dan nilai dasar IPPNU.
Kesepakatan kedua terkait penetapan tiga calon tuan rumah Kongres XX—Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, dan Jawa Tengah—menunjukkan bahwa kongres tidak semata berbicara tentang waktu, tetapi juga pemerataan peran wilayah. Proses penjaringan melalui wawancara oleh Komite Kongres mencerminkan semangat partisipatif dan demokratis yang patut diapresiasi.
Keterlibatan wilayah dalam agenda nasional bukan hanya
soal teknis penyelenggaraan, melainkan juga bentuk penyegaran aktor organisasi
serta penguatan rasa memiliki terhadap IPPNU sebagai rumah besar bersama.
Selanjutnya, pembatasan jumlah peserta kongres dari setiap PW, PCI, dan PC merupakan langkah strategis untuk menjaga efektivitas forum. Kongres yang bermakna tidak diukur dari kuantitas kehadiran, melainkan dari kualitas gagasan dan keputusan yang dihasilkan.
Keterwakilan yang proporsional memungkinkan proses deliberasi
berjalan lebih fokus, substantif, dan menjauhkan kongres dari sekadar seremoni
atau arena tarik-menarik kepentingan sempit. Dalam kerangka ini, regenerasi kepemimpinan
dapat berlangsung secara lebih sehat dan terarah.
Kesepakatan keempat mengenai sistem pencalonan terbuka Ketua Umum PP IPPNU menegaskan komitmen organisasi terhadap prinsip kaderisasi yang adil dan inklusif. Mekanisme ini membuka ruang bagi kader-kader terbaik dari berbagai wilayah untuk tampil dan berkompetisi secara setara.
Bagi organisasi pelajar seperti IPPNU, regenerasi
kepemimpinan bukanlah opsi, melainkan keniscayaan. Tanpa sistem yang terbuka
dan transparan, organisasi berisiko terjebak dalam sirkulasi elit yang sempit
dan kehilangan daya inovasi dalam menjawab tantangan zaman.
Sementara itu, kesepakatan terakhir berupa komitmen seluruh PW untuk menjaga kondusivitas kongres menegaskan bahwa Kongres XX adalah hajat kolektif, bukan milik segelintir elite organisasi.
Kondusivitas menjadi prasyarat utama agar kongres benar-benar
berfungsi sebagai forum strategis, tempat lahirnya gagasan, arah gerak, serta
kepemimpinan baru IPPNU. Tanpa suasana yang aman dan nyaman, kongres justru
berpotensi melahirkan friksi internal yang melemahkan organisasi secara
keseluruhan.
Dengan demikian,
penyelenggaraan Kongres XX IPPNU secara tepat waktu dan sesuai kesepakatan
Rapimnas merupakan kebutuhan mendesak demi menjaga nafas organisasi. Kongres
adalah ruang konstitusional untuk memastikan regenerasi kepemimpinan berjalan
sehat, aktor-aktor organisasi mengalami penyegaran, serta IPPNU tetap relevan
sebagai wadah pelajar putri Nahdlatul Ulama di tengah dinamika zaman yang terus
berubah. Menunda kongres sama artinya dengan mempertaruhkan masa depan
organisasi itu sendiri.
Lebih jauh, ketika
kalender organisasi telah memasuki Februari 2026, Pimpinan Pusat IPPNU pada
dasarnya tidak lagi memiliki ruang untuk menunda pelaksanaan Kongres XX.
Kesepakatan Rapimnas IPPNU 2025 secara tegas menetapkan batas waktu pelaksanaan
kongres paling lambat Januari 2026 sebagai bentuk kepatuhan terhadap konstitusi
organisasi dan penjagaan legitimasi kepemimpinan nasional. Fakta bahwa batas
waktu tersebut telah terlampaui menuntut kejelasan sikap serta langkah konkret
dari Pimpinan Pusat IPPNU.
Tanpa kepastian jadwal dan mekanisme kongres, IPPNU berisiko terjebak dalam ketidakpastian struktural yang dapat mengganggu kesinambungan program, melemahkan kepercayaan kader di wilayah, serta mencederai komitmen kolektif yang telah disepakati secara nasional.
Oleh karena itu, Pimpinan Pusat IPPNU perlu segera mengambil
keputusan yang terbuka, transparan, dan bertanggung jawab terkait pelaksanaan
Kongres XX. Langkah tersebut bukan hanya soal teknis organisasi, melainkan
wujud penghormatan terhadap hasil Rapimnas dan tanggung jawab moral kepada
seluruh kader IPPNU di Indonesia.(dw)
Baca juga:
- PC IPNU Batu Bara Gelar Istighosah Akbar Peringati Harlah NU ke-100
- Aprilia Nur Azizah Terpilih sebagai Mandataris Konferwil XXIII IPPNU Jatim 2026
- Dari Keresahan ke Pergerakan: Catatan Perjalanan IPNU IPPNU Kecamatan Pagu Kediri
- Siapkan Kader Melek Aturan, PAC IPNU IPPNU Loceret Nganjuk Gelar Diklat Persidangan
- Rutinan PR IPNU IPPNU Warujayeng Nganjuk, Kuatkan Tradisi dan Kokohkan Kebangsaan
INFO: Ikuti terus informasi berita terikini dari Media IPNU dengan follow Instagram @mediaipnu. Anda juga bisa ikut berkontribusi mengirimkan esai, opini, atau berita kegiatan IPNU IPPNU di daerah Rekan/Rekanita dengan mengirim email ke redaksimediaipnu@gmail.com atau klik di SINI.