Rapimwil IPNU Jateng: Aturan Kongres XX Perlu Peninjauan Kembali!

Rapimwil IPNU Jateng: Aturan Kongres XX Perlu Peninjauan Kembali!

MEDIA IPNUPimpinan Wilayah (PW) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Minggu (20/03/2022). Rapimwil IPNU Jateng tersebut dihadiri oleh Pimpinan Cabang (PC) IPNU Se-Jawa Tengah.

Agenda pembahasan dalam forum tersebut ialah tentang persiapan menjelang Kongres XX IPNU yang akan diselenggarakan pada tanggal 23-26 Juni 2022 mendatang.

Dilansir dari website resmi PW IPNU Jateng, Rapimwil tersebut menghasilkan beberapa ide dan gagasan yang akan diusung oleh kader-kader IPNU Se-Jawa Tengah menuju kongres demi kemajuan organisasi dan dapat diimplementasikan secara nasional. Pada sisi lain, ada kritik dan harapan tinjauan kembali terkait mekanisme kongres yang pengaturannya tidak relevan dengan situasi yang ada pasca pandemi ini.

Ketua PW IPNU Jawa Tengah, Syaeful Kamaludin, dalam sambutannya menegaskan bahwa menuju kongres nantinya, PW IPNU Jawa tengah bersama-sama PC IPNU Se-Jawa Tengah terbukti selalu bisa solid dalam mengawal ide dan gagasan yang akan diusung. “Kongres patutlah menjadi forum untuk pembenahan organisasi. Rumusan rekan-rekan semua begitu logis dan realistis dengan tantangan zaman yang ada. Nanti kita kawal bareng-bareng,” paparnya sebagaimana rilis di Website PW IPNU Jateng, Senin (21/03/2022).

Kemudian, Sektretaris PW IPNU Jawa Tengah Fatkhurrohman Wahid, sekaligus ketua SC (Screening Commite) pada Rapimwil ini menjelaskan bahwa apa yang menjadi keresahan dan problematika menyoal IPNU sekarang telah ditemukan solusinya. Ini nantinya akan dibawa sebagai usulan dari Jawa Tengah dan akan dibawa menuju Kongres XX IPNU.

Peraturan Kongres Terkesan Politis-Pragmatis

Pimpinan Pusat (PP) IPNU telah mengesahkan Peraturan Pimpinan Pusat (PPP) IPNU Nomor: 727/PPP/XIX/7354/II/22 Tentang Penyelenggaraan Kongres XX Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama yang didalamnya mengatur mengenai kepesertaan, calon ketua umum, dan mekanisme kepesertaan.

PW IPNU Jateng melinai bahwa pada ketentuan-ketentuan yang dinarasikan dalam peraturan tersebut belumlah melalui kajian mendalam tentang bagaimana situasi nyata IPNU yang ada pada tingkat cabang maupun wilayah secara menyeluruh.

Sehingga, perlu dipertanyakan kembali untuk tabayyun dan berujung apakah peraturan tersebut patut dijalankan atau sebaiknya dibatalkan demi kemaslahatan organisasi secara substantif. Bukan semata refleksi emosional para junjungan pimpinan pusat semata.

Sebagaimana hasil daripada Rapimwil IPNU Jateng, jika memang urgensi penetapan aturan tersebut melalui Peraturan Pimpinan Pusat dipersiapkan untuk Kongres XX IPNU (di Nusa Tenggara Barat) rasaya terlalu terlalu sempit penerapannuya. Harus disadari bersama bahwa dampak dari penerbitan penetapan ini akan mengikat pada setiap kepengurusan kedepannya. Akan lebih tepat bilamana ditetapkan cukup melalui Surat Keputusan Panitia Kongres.

Persyaratan Kepesertaan Penuh Terlalu Memaksakan Kehendak

PPP IPNU tersebut, kepesertaan penuh diatur begitu rigid. PW IPNU Jateng menilai bahwa ketentuannya begitu memaksakan bagi PW maupun PC, khususnya bagi mereka satuan tingkatan PW dan PC yang berada diluar Jawa.

“Notabene, sangat disadari bahwa mekanisme klasterisasi dan akreditasi memang menunjang kesehatan organisasi, terlebih secara nasional. Namun menempatkannya pada momentum kongres sudah memperlihatkan betapa tidak sistematikanya cara dan sistem penerapannya. Kesiapan Cabang, model visitasi, dan administrator tidak jelas tupoksi dan agendanya. Sehingga tampak dilapangan semacam terjadi demam administrasi dadakan. Justru ini tidak sehat bagi organisasi,” rilis PW IPNU Jateng.

Sebagai sebuah peraturan yang isinya berupa sekian tuntutan, patutlah dioperasikan demi kesehatan organisasi dan peningkatan SDM kader. Bilamana perlu, hal baik ini perlu diberikan sanksi bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan dan apresiasi berupa reward tertentu (tidak harus materiil) bagi PW ataupun PC yang tertib tunduk pada mekanismenya.

Sederhananya, klasterisasi dan akreditasi menentukan status sebuah PW/PC apakah dia Klaster A, B, C, atau D. Kepesertaan penuh kongres yang apabila disandarkan pada klasterisasi dan akreditasi yang bahkan tidak jelas penerapannya, tentu ini menjadi kerugian yang tidak menyehatkan bagi PW dan PC baik klaster apapun statusnya. Toh juga tidak ada reward yang jelas atas hal tersebut.

Persyaratan Calon Ketua Umum Keluar dari Semangat Organisasi

Kader IPNU potensial yang berproses dari bawah secara matang begitu banyak dan layak untuk dijadikan sebagai Calon Ketua Umum IPNU periode mendatang. Bahwa ia cukup mendapatkan rekomendasi dari PC setempat. Tentu hal ini menafikan peran PW yang secara nyata pendampingannya menjangkau PC bahkan PAC. Menjadi aneh apabila calon Ketua Umum IPNU yang direkomendasikan oleh PC setempat namun tidak mendapatkan rekomendasi dari PW.

Sebagai organisasi badan otonom daripada Nahdlatul Ulama, IPNU merupakan organisasi luhur yang membentuk watak dan karakter Pelajar Islam Aswaja yang berkepribadian. Mempersyaratkan regristasi dengan bebanan biaya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) merupakan pengaturan yang justru keluar dari semangat organisasi.

Secuil pertanyaan, uang tersebut apakah bebanan bagi si calon atau PC yang merekomendasikan juga tidak jelas. Pembebanan biaya regristasi bagi pelajar potensial sekedar bisa duduk pada tampuk kepemimpinan IPNU mencederai falsafah ideologis IPNU itu sendiri.

Karakter pengkaderan untuk mendekatkan kader pada masyarakat dan tidak menjadi kasta elite sebagaimana cinta founding father IPNU justru dikontranarasikan oleh IPNU sendiri hari ini. Jelaslah hal ini bertentangan dengan Prinsip Perjuangan (yang didalamnya mengatur Jati Diri IPNU) yang bahkan kita godhok menjadi lebih matang dari Kongres ke Kongres dalam Satu Sidang Komisi khusus untuk di Plenokan. Seharusnya ini tidak terjadi. Patutlah kita halau bersama.

IPNU Jateng justru mengusulkan syarat Calon Ketua Umum haruslah kader IPNU yang ia memenuhi syarat: a) Memiliki skill leadership yang matang dan memahami geopolitik pelajar skala nasional. Kematangan intelektual tersebut dibuktikan dengan karya kepemimpinan yang termuat dalam jurnal resmi dan kredibel, minimal jurnal skala nasional. b) Kemampuan pengelolaan organisasi yang mandiri secara ekonomi dibuktikan dengan kepemimpinan yang menghasilkan produk ekonomi tertentu dan/atau sistem manajemen perekonomian organisasi pada satuan yang pernah ia pimpin.

Ide Sederhana IPNU Jawa Tengah untuk Kongres

Seiring berkembangnya zaman yang begitu pesat, tantangan dan peluang pelajar hari ini menjadi berbeda dengan apa yang terjadi satu atau dua dekade lalu. Sajian produk kongres yang begitu berisi menjadi nihil implementasi hanya karena nilai luhur kepelajaran IPNU tidak sistematis dan begitu rumit dipelajari oleh mereka.

Rapimwil IPNU Jateng telah menyepakati satu konsepsi skematik yang metodologis dan sistematis, tetap dengan kemudahan sajian yang sederhana, ramping, nan mudah dipahami, untuk diusulkan hasilnya pada forum Kongres. Baik dari Paradigma, Landasan, Jatidiri, hingga Orientasi.

Senada dengan itu, pada perencanaan usulan komisi PD/PRT juga akan diusulkan penyederhanaan ‘kitab suci’ IPNU tersebut sehingga pelajar dapat mengeksekusi ketentuan-ketentuannya dengan lebih membumi.

Pada ranah rekomendasi, IPNU Jateng, menyayangkan sekian rekomendasi dari amanah-amanah kongres terdahulu yang sangat membantu IPNU dalam bergerak namun terabaikan begitu saja. Baik itu untuk internal maupun eksternal. Pada Kongres nantinya, IPNU Jateng berharap adanya eksekusi atas hal-hal terdahulu yang sempat terabaikan. Sebagai tambahan, refleksi internal menjadi dorongan tersendiri bagi Pimpinan Pusat agar menata diri lebih baik. (Disadur dari Website Resmi PW IPNU Jateng)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama