![]() |
| SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ |
Jakarta – Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mengatur mekanisme kegiatan belajar serta jadwal libur Idulfitri bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
SEB tersebut ditandatangani
oleh Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Nasaruddin Umar
selaku Menteri Agama, serta Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam
Negeri.
Surat Edaran Bersama Nomor 5
Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 400.1/857/SJ itu mengatur pelaksanaan
pembelajaran selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri bagi sekolah, madrasah,
satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), dan satuan pendidikan keagamaan.
Download: SEB Libur Ramadan dan Lebaran 2026
Pembelajaran Mandiri Awal Ramadan
Berdasarkan SEB tersebut,
pada 18, 19, 20, dan 21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran
dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan
masyarakat sesuai dengan penugasan dari satuan pendidikan.
Pemerintah menegaskan bahwa
pembelajaran mandiri selama awal Ramadan tidak boleh membebani murid dengan
pekerjaan rumah atau proyek yang berlebihan. Penugasan diharapkan sederhana,
menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, serta tidak menuntut biaya
tambahan besar maupun penggunaan gawai dan internet secara intensif. Luaran
pembelajaran dapat berupa jurnal atau buku saku Ramadan.
Pembelajaran Tatap Muka Selama Ramadan
Selanjutnya, pada 23
Februari hingga 14 Maret 2026, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan
di sekolah, madrasah, PAUD, dan satuan pendidikan keagamaan.
Selama periode tersebut,
satuan pendidikan dianjurkan mengintegrasikan kegiatan yang memperkuat iman,
takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial.
Bagi murid beragama Islam,
kegiatan yang dianjurkan antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan
kajian keislaman. Sementara bagi murid non-Muslim, dianjurkan mengikuti
bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan
masing-masing.
Kepala satuan pendidikan juga
diminta menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi intensitas kegiatan
fisik seperti Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta
mendorong asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar murid.
Libur Bersama Idulfitri
SEB tersebut menetapkan libur
bersama Idulfitri bagi satuan pendidikan pada:
- 16, 17, 18, 19, dan 20 Maret
2026,
serta
- 23, 24, 25, 26, dan 27 Maret
2026.
Selama masa libur, murid
diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan
masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Kegiatan pembelajaran di
sekolah dan madrasah akan kembali normal pada 30 Maret 2026.
Peran Pemerintah Daerah dan Orang Tua
Dalam SEB tersebut,
pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama diminta menyiapkan
perencanaan pembelajaran selama Ramadan dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya.
Sementara itu, orang tua/wali
murid didorong untuk mendampingi anak selama pembelajaran mandiri dan libur,
termasuk membatasi penggunaan gawai (screen time), mengarahkan pada konten yang
bermanfaat, serta melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama Ramadan 1447 H tetap berjalan efektif, adaptif, serta mampu memperkuat karakter dan spiritualitas peserta didik tanpa mengabaikan aspek akademik.
