![]() |
| Paradigma Islam Rahmatan Lil’alamin di Indonesia |
MEDIA IPNU - Indonesia dikenal sebagai negara yang
kaya akan keberagaman budaya, tradisi, suku, dan etnis. Keberagaman tersebut
membentuk identitas khas bangsa Indonesia yang membedakannya dari negara lain.
Begitu pula dalam kehidupan beragama, khususnya Islam di Indonesia, yang
memiliki karakter berbeda dibandingkan dengan praktik Islam di beberapa negara
lain.
Model Islam di
Indonesia dikenal lebih inklusif, ramah, dan menghargai tradisi lokal. Karakter
ini berbeda dengan sebagian model Islam di Timur Tengah yang sering dipandang
lebih ekstrem dan fundamentalis, maupun sebagian negara Barat yang cenderung
sekuler dan liberal. Karena itu, Islam khas Indonesia sering dijadikan contoh
dalam pembahasan konsep Islam rahmatan lil’alamin.
Saat ini, dunia
Islam menghadapi tantangan berupa munculnya stigma negatif terhadap Islam.
Agama Islam kerap dikaitkan dengan tindakan intoleransi, radikalisme,
ekstremisme, hingga anti-pluralisme yang dilakukan oleh sebagian kecil umat
Islam. Bahkan, tidak sedikit tindakan kekerasan yang dilakukan dengan
mengatasnamakan agama.
Akibatnya,
sebagian masyarakat dunia, terutama di Barat, memandang Islam sebagai agama
yang identik dengan kekerasan dan pertumpahan darah. Pandangan tersebut tentu
bertolak belakang dengan prinsip dasar Islam rahmatan lil’alamin yang sejatinya
mengajarkan kedamaian, keharmonisan, dan penghormatan terhadap keberagaman.
Islam rahmatan
lil’alamin merupakan ajaran Islam yang bersifat terbuka, moderat, dan mampu
mengakomodasi perbedaan. Islam hadir untuk membawa kebaikan dan kedamaian bagi
seluruh alam semesta. Dalam konteks ini, karakter Islam di Indonesia dinilai
relevan sebagai contoh penerapan Islam rahmatan lil’alamin.
Islam di
Indonesia dikenal memiliki sifat ramah, inklusif, humanis, serta menghargai
keberagaman. Nilai-nilai seperti tasamuh (toleransi), ta’adul (adil), tawazun
(seimbang), dan tawasuth (moderat) menjadi ciri utama Islam wasathiyah di
Indonesia. Islam wasathiyah sendiri berarti berada di posisi tengah, tidak
condong pada sikap radikal-fundamentalis maupun sekuler-liberalis.
Secara etimologi
atau lughowi, Islam rahmatan lil’alamin berarti ajaran Islam yang membawa kasih
sayang bagi seluruh alam semesta. Sementara secara terminologi, istilah ini
merujuk pada ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW dengan membawa
nilai-nilai universal, perdamaian, toleransi, dan keadilan.
Prinsip tersebut
dijelaskan dalam Q.S. Al-Anbiya ayat 107 yang berbunyi:
“Tidak aku utus
engkau Muhammad, kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam semesta.”
Dalam Tafsir
Al-Misbah dijelaskan bahwa Rasulullah SAW tidak hanya membawa ajaran atau
doktrin agama, tetapi juga membawa rahmat bagi seluruh manusia. Kepribadian
beliau menjadi bentuk nyata kasih sayang yang dianugerahkan Allah SWT.
Praktik Islam
rahmatan lil’alamin sebenarnya sudah dicontohkan sejak zaman Nabi Muhammad SAW.
Ketika berdakwah di Madinah pada tahun 622 M, Nabi menyusun Piagam Madinah atau
Shahifah Madinah yang berisi prinsip keadilan, persamaan hak, kebebasan
beragama, dan persatuan masyarakat.
Dalam Piagam
Madinah disebutkan bahwa siapa pun yang melakukan kezaliman dan kejahatan, baik
dari kalangan Muslim maupun Yahudi, tidak boleh dilindungi. Semua pihak wajib
bersama-sama menentang tindakan tersebut. Selain itu, setiap kelompok juga
diberikan kebebasan untuk menjalankan agamanya masing-masing.
Dalam konteks
Indonesia, Islam rahmatan lil’alamin bukan hanya menjadi wacana sosial semata,
tetapi telah berkembang menjadi paradigma dan budaya masyarakat. Indonesia
sebagai negara demokratis menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan
kebebasan kepada seluruh warga negara tanpa membedakan suku, budaya, etnis,
maupun agama.
Islam tidak hanya
membawa rahmat bagi umat Islam saja, tetapi juga mengajarkan nilai-nilai
perdamaian, persaudaraan, dan kesejahteraan bagi seluruh manusia. Karena itu,
penerapan Islam rahmatan lil’alamin sangat penting dalam menjaga persatuan
bangsa Indonesia yang majemuk.
Islam rahmatan
lil’alamin memiliki beberapa prinsip dasar, seperti sikap kemanusiaan,
keadilan, toleransi, penghormatan terhadap keberagaman, serta kemampuan
mengakomodasi budaya. Dalam konteks Indonesia, akomodasi budaya menjadi hal
penting karena Indonesia memiliki banyak tradisi dan kearifan lokal yang
menjadi identitas bangsa.
Dalam Islam,
budaya dan tradisi masyarakat juga memiliki legitimasi hukum. Hal ini
dijelaskan dalam kaidah fikih:
العادة محكمة
Artinya:
“Kebiasaan atau
tradisi dapat memiliki legitimasi hukum.”
Kaidah tersebut
termasuk salah satu kaidah induk dalam fikih yang mendukung keberadaan adat
atau tradisi masyarakat. Dasar pemikiran ini juga diperkuat oleh hadis Nabi
Muhammad SAW:
ما راه المسلمون
حسنا فهو عندالله حسن
Artinya:
“Sesuatu yang
dipandang baik oleh kaum Muslim, maka baik pula di sisi Allah.”
Karena itu,
ajaran Islam diharapkan mampu berdialog dan berdampingan dengan budaya,
tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Indonesia. Budaya lokal dapat diterima
selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Islam juga
mengajarkan keseimbangan antara dalil naqli atau wahyu dengan pendekatan
aqliyah atau rasio. Dari keseimbangan tersebut lahir harmonisasi antara agama,
budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang menjadi ciri khas Islam di Indonesia.
Daftar Pustaka
- Syamsul Hilal, “Qawa’id Fiqhiyah
Furu’iyah Sebagai Sumber Hukum Islam”, Jurnal Al-Adalah, UIN Raden Intan
Lampung, Vol. XI, No. 2, Juli 2013.
- Imam Baehaqi, Kontroversi Aswaja: Aula Perdebatan dan Reinterpretasi,
LKis: Yogyakarta, 2010.
- Faisar Ananda, Filsafat Hukum Islam, Cipta Pustaka, 2007.
- Dusli Ibrahim, Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah, Noer Fikri: Palembang, 2019.
- Alfaenawan, “Konsep Tasamuh dan
Tawasuth dalam Islam”, 22 Juni 2023, Kompasiana
Penulis: Alfaenawan, S.H
Jabatan:
- Jaringan Sekolah dan Pesantren PAC
IPNU Lendah Periode 2021–2022
- Departemen Kaderisasi PC IPNU Kulon Progo Periode 2023–2026
