MEDIA IPNU - Wacana
peremajaan usia anggota Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang semula
maksimal 27 tahun menjadi maksimal 24 tahun menjadi bahasan serius di Kongres
XX IPNU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, sejak Sabtu (14/8/2022) malam.
Pasalnya, konsekuensi dari peraturan tersebut akan mengatur batas usia maksimal
calon Ketua Umum (Ketum) PP IPNU dalam Kongres berikutnya adalah 24 tahun.
Beberapa peserta sidang
yang tidak menyetujui peremajaan usia itu mengatakan, tidak semua Pimpinan
Wilayah atau Pimpinan Cabang mudah dalam melakukan kaderisasi. Dikhawatirkan,
peremajaan usia tersebut akan mempersulit kaderisasi, terutama dalam mencari
pimpinan organisasi.
“Kami di Provinsi Bali
susah untuk mencari kader,” ungkap seorang peserta yang juga Sekretaris
Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Bali, Jujun Juanda.
Isu usia tersebut memicu
perdebatan yang cukup alot di Sidang Komisi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah
Tangga (PD/PRT). Bahkan, hingga Ahad (15/8/2022) malam, perdebatan antar
peserta semakin memanas.
Menanggapi kondisi itu,
Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Ishfah Abidal Aziz yang hadir untuk
menengahi forum mengatakan, berdasarkan hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung,
IPNU merupakan organisasi untuk pelajar dan santri laki-laki NU yang berusia
maksimal 27 tahun.
“Usia (IPNU-IPPNU) itu
berdasarkan ketentuan di ART (Anggaran Rumah Tangga) kita itu kan maksimal 27.
Tetapi kemudian kita punya kebutuhan kaderisasi, kita harus mendekatkan
IPNU–IPPNU kepada basisnya. Maka kita dorong kalau menjadi pengurus itu
maksimal nanti 24, selesai maksimal 27,” terang pria yang akrab disapa Gus Alex
itu.
Wacana peremajaan usia
itu, kata Gus Alex, sudah berkembang di Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama
dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pesantren
Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, pada 28 Februari
2019 lalu.
Hasil Munas-Konbes
tersebut menjadi rekomendasi dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung. Namun hasilnya
tidak disetujui.
“(Peremajaan) usia 24 ini
sudah menjadi keputusan PBNU melalui Konbes 2022,” terangnya.
Terkait kekhawatiran
peserta dari daerah tertentu yang susah dalam mencari kader, Gus Alex
menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam implementasi peraturan terkait
usia itu. Di samping itu, peraturan tersebut juga nantinya dilaksanakan secara
bertahap.
“Aturan ini tidak mungkin
dilaksanakan secara mutlak, langsung sekaligus, tidak mungkin. Ada proses
bertahap yang kita lakukan. Ada wilayah (atau) cabang yang butuh kekhususan,
butuh pengecualian, maka perlu asesmen pendampingan, dan seterusnya yang harus
kita lakukan,” tandas Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia itu.
Lebih dari itu, ia
berharap agar Kongres menjadi momentum yang produktif, konstruktif, dan menjadi
media untuk membangun kebersamaan.
“Kita berharap agar
momentum Kongres ini menjadi media untuk membangun satu-kesatuan gerak dan
langkah sehingga IPNU ke depan, IPPNU ke depan menjadi ujung tombak kaderisasi
NU di seluruh wilayah dan cabang,” pungkasnya.
Diketahui, batas usia
ketika mencalonkan Ketum IPNU sebelumnya adalah 27 tahun. Dengan ditetapkannya
peraturan ini, maka Kongres tiga tahun ke depan adalah kader yang hari ini
masih berusia 21 tahun.
Mengenai peremajaan usia
ini juga berlaku ke bawah. Selain berkaitan dengan batas usia Ketum IPNU, ini
juga berkaitan dengan Ketua PW, PC, hingga Ranting dan Komisariat.(dn)
Temukan pula artikel menarik Media IPNU di Google News
Baca juga:
- 19 Kader IPNU Kalbar Lewati ‘Pulau Laskar Pelangi’ untuk Kongres
- Kader IPNU Papua Barat Rela Diombang-ambingkan Ombak 6 Hari
- Kisah Peserta Kongres IPPNU, Mutia Tempuh 7 Hari Perjalanan
- Bidang Jaringan Sekolah PP IPNU Rilis Pedoman Back to School
Batas Usia Ketum IPNU 24
tahun. Lalu Batas Usia Ketum IPNU. Kemudian, Batas Usia Ketum IPNU. Akhirnya,
Batas Usia Ketum IPNU 24 tahun telah ditetapkan.