Batas Usia Ketum IPNU 24 Tahun Resmi Ditetapkan di Kongres XX

Batas Usia Ketum IPNU 24 Tahun Resmi Ditetapkan di Kongres XX

MEDIA IPNU - Wacana peremajaan usia anggota Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) yang semula maksimal 27 tahun menjadi maksimal 24 tahun menjadi bahasan serius di Kongres XX IPNU di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, sejak Sabtu (14/8/2022) malam. Pasalnya, konsekuensi dari peraturan tersebut akan mengatur batas usia maksimal calon Ketua Umum (Ketum) PP IPNU dalam Kongres berikutnya adalah 24 tahun.

Beberapa peserta sidang yang tidak menyetujui peremajaan usia itu mengatakan, tidak semua Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang mudah dalam melakukan kaderisasi. Dikhawatirkan, peremajaan usia tersebut akan mempersulit kaderisasi, terutama dalam mencari pimpinan organisasi.

“Kami di Provinsi Bali susah untuk mencari kader,” ungkap seorang peserta yang juga Sekretaris Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Bali, Jujun Juanda.

Isu usia tersebut memicu perdebatan yang cukup alot di Sidang Komisi Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT). Bahkan, hingga Ahad (15/8/2022) malam, perdebatan antar peserta semakin memanas.

Menanggapi kondisi itu, Ketua PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) Ishfah Abidal Aziz yang hadir untuk menengahi forum mengatakan, berdasarkan hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung, IPNU merupakan organisasi untuk pelajar dan santri laki-laki NU yang berusia maksimal 27 tahun.

“Usia (IPNU-IPPNU) itu berdasarkan ketentuan di ART (Anggaran Rumah Tangga) kita itu kan maksimal 27. Tetapi kemudian kita punya kebutuhan kaderisasi, kita harus mendekatkan IPNU–IPPNU kepada basisnya. Maka kita dorong kalau menjadi pengurus itu maksimal nanti 24, selesai maksimal 27,” terang pria yang akrab disapa Gus Alex itu.

Wacana peremajaan usia itu, kata Gus Alex, sudah berkembang di Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) 2019 di Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, pada 28 Februari 2019 lalu.

Hasil Munas-Konbes tersebut menjadi rekomendasi dalam Muktamar ke-34 NU di Lampung. Namun hasilnya tidak disetujui.

“(Peremajaan) usia 24 ini sudah menjadi keputusan PBNU melalui Konbes 2022,” terangnya.

Terkait kekhawatiran peserta dari daerah tertentu yang susah dalam mencari kader, Gus Alex menjelaskan bahwa terdapat pengecualian dalam implementasi peraturan terkait usia itu. Di samping itu, peraturan tersebut juga nantinya dilaksanakan secara bertahap.

“Aturan ini tidak mungkin dilaksanakan secara mutlak, langsung sekaligus, tidak mungkin. Ada proses bertahap yang kita lakukan. Ada wilayah (atau) cabang yang butuh kekhususan, butuh pengecualian, maka perlu asesmen pendampingan, dan seterusnya yang harus kita lakukan,” tandas Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia itu.

Lebih dari itu, ia berharap agar Kongres menjadi momentum yang produktif, konstruktif, dan menjadi media untuk membangun kebersamaan.

“Kita berharap agar momentum Kongres ini menjadi media untuk membangun satu-kesatuan gerak dan langkah sehingga IPNU ke depan, IPPNU ke depan menjadi ujung tombak kaderisasi NU di seluruh wilayah dan cabang,” pungkasnya.

Diketahui, batas usia ketika mencalonkan Ketum IPNU sebelumnya adalah 27 tahun. Dengan ditetapkannya peraturan ini, maka Kongres tiga tahun ke depan adalah kader yang hari ini masih berusia 21 tahun. 

Mengenai peremajaan usia ini juga berlaku ke bawah. Selain berkaitan dengan batas usia Ketum IPNU, ini juga berkaitan dengan Ketua PW, PC, hingga Ranting dan Komisariat.(dn)

Temukan pula artikel menarik Media IPNU di Google News

Baca juga:

Batas Usia Ketum IPNU 24 tahun. Lalu Batas Usia Ketum IPNU. Kemudian, Batas Usia Ketum IPNU. Akhirnya, Batas Usia Ketum IPNU 24 tahun telah ditetapkan.

 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama