Peremajaan Umur Pengurus IPNU IPPNU Dinilai Terlalu Beresiko

Peremajaan Umur Pengurus IPNU IPPNU Dinilai Terlalu Beresiko
Peremajaan Umur Pengurus IPNU IPPNU Dinilai Terlalu Beresiko

MEDIA IPNU - Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Nur Kholis Majid menilai kebijakan peremajaan umur pengurus IPNU IPPNU sangat riskan dan terlalu beresiko.

Menurutnya, jika peremajaan umur pengurus IPNU IPPNU ditetapkan sampai ke Pusat bakal memengaruhi penyiapan kaderisasi kedepannya. Pasalnya, masing-masing pimpinan akan mulai menurunkan standar umur untuk mempersiapkan kader ke pengurus pimpinan yang lebih tinggi.

“Menurut saya, pemangkasan usia IPNU-IPPNU menjadi 24 tahun ini terlalu riskan, karna bisa kita lihat sendiri di jajaran pimpinan pusat sudah banyak yang umurnya di atas 24 tahun. Hal ini akan berpengaruh di penyiapan kaderisasi kedepannya, dimana masing-masing pimpinan mulai dari ranting sampai pusat akan mulai menurunkan standar umur untuk mempersiapkan kader ke pengurus pimpinan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Berdasarkan pengamatannya, ketua PAC sekarang sudah dituntut mempunyai pemikiran yang matang dan dewasa, dan hal itu jarang di dapati pada usia 13-18 tahun.

Tidak hanya itu, kebanyakan kader-kader IPNU IPPNU ini mulai serius menjalani organisasi di usia 15 tahun keatas, itupun jarang.

Kholis menilai peremajaan umur pengurus IPNU IPPNU ini terlalu riskan, bisa diterapkan namun beresiko.

Namun dilihat dari sudut pandang lain, memang usia 24-27 tahun ini sudah enggan dicap sebagai usia pelajar, apalagi di umur segitu memang beberapa malah sudah memulai berkeluarga.

Menurutnya, IPNU IPPNU ini bukan hanya wadah “Pelajar”. IPNU IPPNU ini wadah para orang yang berkhidmat di NU pada umur yang paling bawah yaitu 13 tahun sampai umur yang dinilai mampu untuk menjadi kader militan berfikiran dewasa dan mampu memimpin pengurus pimpinan dibawahnya (seperti PW dan PP) yaitu 24-27 tahun.

Toh nantinya harapan kita untuk anak IPNU dan IPPNU ketika naik ke GP Anshor dan Fatayat NU itu sudah mempunyai bekal yang cukup, sehingga Kaderisasi NU ini lebih siap dan efektif.

Kholis berharap aturan yang lama masih tetap berlaku.

“Saya harap aturan lama masih berlaku, dimana umur IPNU IPPNU sampai 27 tahun. Kalaupun mau dipangkas, setidaknya harus menyediakan strategi untuk kaderisasi,” harapnya.(dn)

 Baca juga:

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama