IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Kader

IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Kader
Kantor PCNU Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur

MEDIA IPNU - IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Kader. Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kabupaten Mojokerto bakal terus mengawal kasus pembunuhan yang menimpa salah satu kadernya, Ahmad Hasan Muntholib (26).

Ada sejumlah teka-teki dalam tindak pembunuhan berencana tersebut yang disoroti. Hingga PC IPNU Kabupaten Mojokerto tengah mempertimbangkan lebih lanjut untuk menunjuk kuasa hukum bagi pihak keluarga korban.

Ketua PC IPNU Kabupaten Mojokerto M Bagus Sulaiman menerangkan, pihaknya berkomitmen terus mengawal kasus pembunuhan pengurus Departemen Organisasi PAC IPNU Mojosari tersebut.

“Kami terus mengawal kasus ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan PWNU Jatim terkait hal ini,” sebutnya, kemarin.

Menurut Bagus, ada sejumlah poin yang mesti disoroti atas dibunuhnya Karyawan Toko Bintang Jaya Gordyn itu di tempat kerjanya hingga dibuang di jurang Jalur Pacet-Cangar, Desa/Kecamatan Pacet tersebut. Di antaranya, dugaan motif utang-piutang yang melandasi aksi keji tersebut.

"Ada yang menyebut almarhum ini pendiam dan tidak mungkin utang. Tapi, dibalik itu, kami tidak tahu persis bagaimana pribadi kader ini. Apakah benar (utang) seperti itu atau tidak. Tapi, waktu konferensi pers disebutkan motifnya karena utang-piutang, kami tidak terima. Karena tidak ada utang-piutang yang seharga nyawa,” ungkapnya.

Justru, saat berkunjung ke rumah duka, pihaknya mendapati hal yang janggal usai berkomunikasi dengan keluarga korban. Apalagi, itu melibatkan dua pelaku utama dalam kasus ini, yakni, Muhammad Sirojuddin, 27; dan Muhammad Nur Hidayatulloh, 25, kakak dan adik, warga Dusun tegalsari, Desa/Kecamatan Puri.

“Kata pihak keluarga, setahun lalu, pelaku itu dua-tiga kali ke rumah buat minta uang. Tapi nggak tahu pasti uang yang dimaksud itu uang apa. Lalu dikasih lah uang. Terus, mereka sudah nggak ke (rumah korban) situ lagi sampai kejadian itu,” urai Bagus.

Tak sampai di situ, pihaknya turut menyoroti barang berharga milik Hasan yang masih belum terlacak keberadaannya. Yakni, sebuah smartphone dan Honda Beat warna merah bernopol S 2415 NAJ. ”Itu juga yang masih belum diketahui sampai sekarang. Padahal, korban sudah dibegitukan (dihabisi) lebih dulu (oleh pelaku),” tuturnya.

Sehingga, diduga ada motif lain dibalik soal uang-piutang yang sejauh ini memicu para pelaku nekat membunuh Hasan. Disinggung soal pendampingan hukum bagi keluarga korban, Bagus menyebut, pihaknya tengah intens berkoordinasi dengan LBHNU Kabupaten Mojokerto.

“Kami belum menentukan langkah. Namun, kami terus berkoordinasi dengan LBH kami. Tetap akan kita kawal terus,” tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua PAC IPNU Mojosari Ardian Puguh Suseno. Pihaknya meminta, agar aparat penegak hukum (APH) berkomitmen menggulirkan proses hukum pembunuhan Hasan sesuai prosedur yang berlaku.

“Akan kami kawal sekuat dan semampu kami. (Tidak menutup kemungkinan) dengan adanya pendampingan dari beberapa lembaga terkait yang mengatasi masalah hukum,” ujarnya terpisah. Puguh berharap, proses hukum untuk keadilan pengurus Departemen Organisasi PAC IPNU Mojosari tersebut berjalan lancar.

"Kami berharap agar proses hukum yang ada ke depan nanti dapat berjalan dengan lancar tanpa ada yang namanya suap menyuap tentang hukum. Karena itu akan mempengaruhi memberatkan atau meringankan hukuman pelaku dalam kasus pembunuhan berencana ini,” terangnya.

Sebelumnya, kepolisian tengah mendalami adanya dugaan motif lain dibalik kasus pembunuhan berencana tersebut. Tiga unit HP milik Muhammad Sirojuddin, 27, Muhammad Nur Hidayatulloh, 25, dan Anis Anjarwati, 23, telah dikemas dan segera dikirim ke Labfor Polda Jatim.

"Untuk mengungkap dugaan motif lain, penyidik akan kloning HP pelaku yang sudah kami sita menjadi barang bukti,” ujar Kapolres AKBP Apip Ginanjar.

Tidak lain, untuk mengungkap isi percakapan di dalam ponsel tersebut. Baik percakapan pelaku dengan korban, maupun antarpelaku. Ketiga pelaku dijerat pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 dan atau pasal 351 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pasal berlapis tersebut dikenakan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.(afl)

Sumber: radarmojokerto.jawapos.com

Baca juga: Forum Media IPNU

IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Kader. Ini IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum Kawal Kasus Pembunuhan Kader. Info IPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum. JikaIPNU Kabupaten Mojokerto Tunjuk Kuasa Hukum. Maka IPNU Kabupaten Mojokerto. IPNU Kabupaten Mojokerto. https://pustakaguru.id/tryout-gratis-persiapan-pppk-tahun-2022-oleh-pustaka-guru-indonesia/ 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama