Pimpinan Pusat Panggil Ketua PW IPNU Jateng Atas Dugaan Langgar PD-PRT

Pimpinan Pusat Panggil Ketua PW IPNU Jateng Atas Dugaan Langgar PD-PRT

Wakil Ketua Umum PP IPNU, Ahmad Habibie Mubarak

MEDIA IPNU - Jakarta, 20 November 2024 – Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) melakukan pemanggilan terhadap Ketua Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Jawa Tengah terkait penggunaan atribut organisasi dalam acara deklarasi Pilkada Jawa Tengah.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan organisasi dalam acara yang berhubungan dengan politik praktis tersebut.

Diketahui bahwa dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) IPNU pada BAB XI, Pasal 24 berbunyi: (1) Pengurus dilarang melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis; (2) Bagi pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.

Sebelumnya, PW IPNU Jateng melakukan deklarasi secara terbuka mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, Luthfi-Taj Yasin di Sarila Hotel, Kota Solo, Jateng, Sabtu (16/11/2024) malam.

Pimpinan Pusat Panggil Ketua PW IPNU Jateng Atas Dugaan Langgar PD-PRT

Dok. PW IPNU IPPNU Jateng Deklarasi Dukungan Paslon Cagub-Cawagub Jateng Luthfi-Taj Yasin di Sarila Hotel, Kota Solo, Jateng, Sabtu (16/11/2024) malam.

Wakil Ketua Umum PP IPNU, Ahmad Habibie Mubarak menyatakan bahwa pertemuan dengan Ketua PW IPNU Jawa Tengah dijadwalkan untuk hari ini di Jakarta, dengan agenda klarifikasi di Kantor PP IPNU pada esok hari. “Akan diproses, hari ini kita panggil Ketua PW IPNU Jateng ke Jakarta. Besok pertemuan di Kantor PP IPNU,” ungkapnya sebagaimana rilis tertulisnya pada Rabu (20/11/2024).

Menurutnya, klarifikasi ini dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai berita tentang penggunaan atribut organisasi IPNU dalam deklarasi . “Kita ingin mendengar klarifikasi terkait penggunaan atribut organisasi di agenda deklarasi Pilkada Jawa Tengah,” tegas Habibi.

Proses ini akan berjalan dengan cermat untuk memastikan tegaknya aturan organisasi dan menjaga independensi IPNU sebagai wadah bagi pelajar Nahdlatul Ulama.

“Kita akan lihat secara menyeluruh persoalan ini. Kita lihat besok,” tambah Wakil Ketua Umum PP IPNU.

Dikatakan, PW IPNU Jawa Tengah siap memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan ini. PP IPNU berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan dengan mempertimbangkan nilai-nilai yang terkandung dalam IPNU dan Nahdlatul Ulama.

Instruksi PP IPNU Terkait Pemilu

Pada 14 Januari 2024 PP IPNU mengeluarkan surat instruksi yang ditandatangani Ketua Umum PP IPNU Muh Agil Nuruzzaman dan Sekretaris Umum Agus Suherman Tanjung dengan nomor 05/PP/SI/XX/7354/I/24, berisi empat poin.

Pertama, DILARANG MENGGUNAKAN LAMBANG, lagu, SERAGAM, atribut lainnya, aset, dan Kantor IPNU UNTUK BERPOLITIK PRAKTIS dan/atau KEPENTINGAN PENGAWALAN ATAU KAMPANYE calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, CALON KEPALA DAERAH dan partai politik apa pun.

Kedua, DILARANG MEMBUAT PERNYATAAN dan/atau surat DUKUNGAN KEPADA calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, CALON KEPALA DAERAH, dan partai politik apa pun DENGAN MENGATASNAMAKAN IPNU.

Ketiga, tetap memegang teguh khittah NU 1926 Hasil Muktamar NU 1983 di Situbondo dan 9 Pedoman Berpolitik bagi warga NU Hasil Muktamar NU di Jogjakarta 1989.  

Terakhir dalam instruksi tersebut mengajak seluruh kader dan pengurus IPNU di semua tingkatan untuk menjaga kondusivitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.

Baca juga:

INFO: Ikuti terus informasi berita terikini dari Media IPNU dengan follow Instagram @mediaipnu. Anda juga bisa ikut berkontribusi mengirimkan berita kegiatan IPNU IPPNU di daerah Rekan/Rekanita dengan mengirim email ke redaksimediaipnu@gmail.com atau klik di SINI.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama