Wakil Ketua Umum PP IPNU, Ahmad Habibie Mubarak |
MEDIA IPNU - Jakarta, 20 November 2024 – Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) melakukan pemanggilan terhadap Ketua Pimpinan Wilayah (PW) IPNU Jawa Tengah terkait penggunaan atribut organisasi dalam acara deklarasi Pilkada Jawa Tengah.
Pemanggilan tersebut
dilakukan untuk meminta klarifikasi mengenai dugaan keterlibatan organisasi
dalam acara yang berhubungan dengan politik praktis tersebut.
Diketahui bahwa dalam Peraturan
Rumah Tangga (PRT) IPNU pada BAB XI, Pasal 24 berbunyi: (1) Pengurus dilarang
melibatkan diri dan/atau melibatkan organisasi dalam kegiatan politik praktis; (2)
Bagi pengurus yang mengikuti kegiatan politik atau mencalonkan diri untuk menduduki
jabatan politik, diwajibkan untuk mundur.
Sebelumnya, PW IPNU
Jateng melakukan deklarasi secara terbuka mendukung pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Jateng, Luthfi-Taj Yasin di Sarila Hotel, Kota Solo, Jateng,
Sabtu (16/11/2024) malam.
Dok. PW IPNU IPPNU Jateng Deklarasi Dukungan Paslon Cagub-Cawagub Jateng Luthfi-Taj Yasin di Sarila Hotel, Kota Solo, Jateng, Sabtu (16/11/2024) malam. |
Wakil Ketua Umum PP IPNU,
Ahmad Habibie Mubarak menyatakan bahwa pertemuan dengan Ketua PW IPNU Jawa
Tengah dijadwalkan untuk hari ini di Jakarta, dengan agenda klarifikasi di
Kantor PP IPNU pada esok hari. “Akan diproses, hari ini kita panggil Ketua PW
IPNU Jateng ke Jakarta. Besok pertemuan di Kantor PP IPNU,” ungkapnya
sebagaimana rilis tertulisnya pada Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, klarifikasi
ini dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai berita tentang penggunaan atribut
organisasi IPNU dalam deklarasi . “Kita ingin mendengar klarifikasi terkait
penggunaan atribut organisasi di agenda deklarasi Pilkada Jawa Tengah,” tegas
Habibi.
Proses ini akan berjalan
dengan cermat untuk memastikan tegaknya aturan organisasi dan menjaga
independensi IPNU sebagai wadah bagi pelajar Nahdlatul Ulama.
“Kita akan lihat secara
menyeluruh persoalan ini. Kita lihat besok,” tambah Wakil Ketua Umum PP IPNU.
Dikatakan, PW IPNU Jawa
Tengah siap memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan ini. PP IPNU
berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan dengan
mempertimbangkan nilai-nilai yang terkandung dalam IPNU dan Nahdlatul Ulama.
Instruksi PP IPNU Terkait
Pemilu
Pada 14 Januari 2024 PP
IPNU mengeluarkan surat instruksi yang ditandatangani Ketua Umum PP IPNU Muh
Agil Nuruzzaman dan Sekretaris Umum Agus Suherman Tanjung dengan nomor
05/PP/SI/XX/7354/I/24, berisi empat poin.
Pertama,
DILARANG MENGGUNAKAN LAMBANG, lagu, SERAGAM, atribut lainnya, aset, dan Kantor
IPNU UNTUK BERPOLITIK PRAKTIS dan/atau KEPENTINGAN PENGAWALAN ATAU KAMPANYE
calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, CALON KEPALA DAERAH dan partai politik apa pun.
Kedua,
DILARANG MEMBUAT PERNYATAAN dan/atau surat DUKUNGAN KEPADA
calon presiden/calon wakil presiden, calon anggota legislatif, CALON KEPALA
DAERAH, dan partai politik apa pun DENGAN MENGATASNAMAKAN IPNU.
Ketiga,
tetap memegang teguh khittah NU 1926 Hasil Muktamar NU 1983 di Situbondo dan 9
Pedoman Berpolitik bagi warga NU Hasil Muktamar NU di Jogjakarta 1989.
Terakhir dalam instruksi tersebut mengajak seluruh kader dan pengurus IPNU di semua tingkatan untuk menjaga kondusivitas, ketertiban, dan keamanan di wilayah masing-masing.
Baca juga:
- IPNU Jatim Gelar Konferwil XXIV di Pulau Bawean Desember 2024 Mendatang
- PC IPNU IPPNU Batang Siap Wujudkan Program Kerja 2024-2026
- Rapatkan Barisan, PW IPNU Banten Gelar Konsolidasi Pimpinan Cabang Se-Provinsi
- Download Link Pengumuman Lampiran Hasil SKD CPNS Kemenag 2024
- PAC IPNU IPPNU Karangawen Demak Tolak Deklarasi PW Jateng Dukung Luthfi-Yasin