Dana BOS Sudah Ada, IPNU Sumut Minta Madrasah Hentikan Jual Beli LKS

Dana BOS Sudah Ada, IPNU Sumut Minta Madrasah Hentikan Jual Beli LKS
PNU Sumut menyoroti praktik jual beli LKS di madrasah negeri meski Dana BOS telah tersedia untuk bahan ajar. (FOTO: Arif Genta Buana)

MEDIA IPNU - Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti masih maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di madrasah negeri yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.

PW IPNU Sumut menilai, praktik tersebut tidak semestinya terjadi karena pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung proses belajar mengajar. Namun pada kenyataannya, masih ditemukan madrasah yang mewajibkan peserta didik membeli LKS.

Sekretaris PW IPNU Sumut, Rahmat Hidayat Daulay, menegaskan bahwa jual beli LKS termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli) dan bertentangan dengan regulasi pendidikan.

“Awal semester seperti saat ini banyak masyarakat yang mengeluhkan prihal pungutan liar. Modusnya berupa pembelian LKS untuk semua mata pelajaran,” ujarnya.

Dayat menjelaskan, Dana BOS sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan operasional sekolah atau madrasah, termasuk pengadaan bahan ajar seperti buku paket. Oleh karena itu, sekolah tidak dibenarkan menarik biaya tambahan dari peserta didik maupun orang tua.

Ia menambahkan, larangan penjualan LKS di lingkungan sekolah telah diatur secara tegas dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 tentang Komite Sekolah serta PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Menurut Dayat, apabila sekolah membutuhkan tambahan bahan ajar untuk menunjang pembelajaran, pendanaannya harus bersumber dari Dana BOS, bukan dengan memungut biaya dari orang tua siswa. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana.

Peringatan Tegas IPNU Sumut

PW IPNU Sumut meminta seluruh kepala madrasah untuk menghentikan praktik jual beli LKS mulai semester berikutnya. Apabila masih ditemukan pelanggaran, IPNU Sumut menyatakan akan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa kepala madrasah yang diduga menerima suap dari pihak rekanan. (KSC)

Baca juga:

INFO: Ikuti terus informasi berita terikini dari Media IPNU dengan follow Instagram @mediaipnu. Anda juga bisa ikut berkontribusi mengirimkan esai, opini, atau berita kegiatan IPNU IPPNU di daerah Rekan/Rekanita dengan mengirim email ke redaksimediaipnu@gmail.com atau klik di SINI.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama