IPNU IPPNU dan Urgensi Advokasi Pelajar 2026

IPNU IPPNU dan Urgensi Advokasi Pelajar 2026
IPNU IPPNU dan Urgensi Advokasi Pelajar 2026

MEDIA IPNU - Siapa yang seharusnya bergerak ketika pelajar terancam putus sekolah, menjadi korban perundungan, mengalami tekanan mental, atau terjebak dalam relasi yang timpang dengan tenaga pendidik? Jawabannya sederhana: kita semua. Namun, bagi IPNU-IPPNU, tanggung jawab itu bukan sekadar panggilan moral, melainkan mandat organisasi.

Memasuki tahun 2026, IPNU-IPPNU berada pada momentum penting untuk menegaskan kembali peran advokasi pelajar. Organisasi ini tidak cukup hanya hadir dalam forum kaderisasi formal. IPNU-IPPNU harus tampil sebagai kekuatan sosial yang menawarkan solusi nyata, berbasis data, dan berpihak pada kepentingan pelajar.

Salah satu persoalan mendesak adalah Anak Tidak Sekolah (ATS). Data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Pendidikan menunjukkan bahwa angka putus sekolah masih menjadi pekerjaan rumah, terutama pada jenjang SMP dan SMA sederajat. Faktor ekonomi, pernikahan dini, dan rendahnya literasi pendidikan keluarga menjadi penyebab dominan.

Memang, secara nasional angka partisipasi sekolah mengalami peningkatan. Namun, kasus putus sekolah belum sepenuhnya hilang. Contoh konkret dapat dilihat di Kabupaten Kediri. Pada 2024, hampir 12.000 anak tercatat masuk kategori ATS. Melalui intervensi serius Pemerintah Daerah, angka tersebut berhasil ditekan secara signifikan pada 2026. Fakta ini menegaskan satu hal: ketika ada keseriusan, pendataan akurat, dan kolaborasi lintas sektor, persoalan pendidikan dapat dikendalikan.

Lalu, di mana posisi IPNU-IPPNU?

Dengan struktur organisasi hingga tingkat ranting, kader IPNU-IPPNU sejatinya berada paling dekat dengan realitas keseharian pelajar. Jaringan ini adalah modal sosial yang tidak dimiliki banyak organisasi lain. Kader bisa menjadi “mata dan telinga” dengan melakukan pendataan sederhana terhadap pelajar yang berisiko putus sekolah, kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada pemerintah desa atau dinas pendidikan. Advokasi yang berbasis data akan jauh lebih kuat dibandingkan sekadar opini tanpa angka.

Selain isu putus sekolah, persoalan kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan juga mendesak. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SIMFONI PPA mencatat ribuan laporan kekerasan terhadap anak setiap tahun, dan sebagian terjadi di sekolah. Artinya, ruang pendidikan belum sepenuhnya aman.

IPNU-IPPNU perlu berani membangun mekanisme perlindungan internal, misalnya melalui pembentukan Student Crisis Center di tingkat cabang atau wilayah. Setidaknya, organisasi memiliki jalur pendampingan awal dan rujukan bagi pelajar yang menjadi korban perundungan. Edukasi anti kekerasan pun harus diperkuat dalam proses kaderisasi. Jangan sampai organisasi lantang berbicara di luar, tetapi belum mampu menciptakan ruang aman di dalam.

Relasi antara pelajar dan pendidik juga membutuhkan perhatian serius. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul berbagai polemik akibat peneguran yang berujung konflik, bahkan dugaan pelanggaran etik oleh oknum tenaga pendidik. Di sisi lain, guru menghadapi tantangan besar dalam menegakkan disiplin di tengah perubahan karakter generasi digital.

Dalam konteks ini, IPNU-IPPNU harus mengambil posisi yang adil dan proporsional. Ketika pelajar menjadi korban perlakuan tidak pantas, organisasi wajib hadir mendampingi dan memastikan haknya terlindungi. Namun, pelajar juga perlu diedukasi tentang adab, etika, dan penghormatan terhadap guru. Advokasi bukan untuk membenturkan dua pihak, melainkan menjembatani keseimbangan antara disiplin dan perlindungan hak.

Tantangan lain yang tak kalah serius adalah kesehatan mental remaja. Data Riset Kesehatan Dasar dari Kementerian Kesehatan menunjukkan sebagian remaja mengalami gejala gangguan emosional, seperti kecemasan dan depresi ringan hingga sedang. Sementara itu, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi internet pada remaja telah melampaui 70 persen, dengan intensitas penggunaan media sosial yang tinggi setiap hari.

Realitas ini tidak boleh diabaikan. IPNU-IPPNU harus menjadi ruang penguatan kapasitas diri, bukan sekadar ruang formalitas kegiatan. Diskusi kesehatan mental, pelatihan pengembangan diri, dan literasi digital perlu menjadi agenda strategis. Pelajar harus dibekali kemampuan memilah informasi, menangkal hoaks, serta menjaga etika bermedia sosial agar tidak mudah terseret arus konflik.

Semua ikhtiar tersebut akan lebih kokoh jika ditopang tradisi riset. IPNU-IPPNU perlu membangun budaya survei dan pengumpulan data, meski dimulai dari hal sederhana—seperti kebutuhan beasiswa, kondisi fasilitas sekolah, atau akses internet di daerah masing-masing. Dengan basis data itu, suara organisasi tidak lagi reaktif, tetapi argumentatif dan solutif.

Tahun 2026 harus menjadi momentum konsolidasi advokasi pelajar secara nasional. IPNU-IPPNU memiliki struktur, jaringan, dan basis kader yang luas. Yang dibutuhkan adalah kemauan untuk mengubah potensi itu menjadi gerakan nyata.

Pada akhirnya, advokasi pelajar adalah bagian dari khidmat. IPNU-IPPNU hadir untuk memastikan tidak ada pelajar yang tertinggal, tidak ada korban kekerasan yang diabaikan, dan tidak ada konflik pendidikan yang dibiarkan tanpa solusi. Dari desa hingga tingkat nasional, organisasi ini harus berdiri bersama pelajar Indonesia—mengawal hak pendidikan, menjaga etika, dan memperjuangkan masa depan yang lebih adil serta bermartabat.

Penulis: Moh. Reno Nur Renata

Baca juga:

INFO: Ikuti terus informasi berita terikini dari Media IPNU dengan follow Instagram @mediaipnu. Anda juga bisa ikut berkontribusi mengirimkan esai, opini, atau berita kegiatan IPNU IPPNU di daerah Rekan/Rekanita dengan mengirim email ke redaksimediaipnu@gmail.com atau klik di SINI.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama