![]() |
| IPNU IPPNU dan Urgensi Advokasi Pelajar 2026 |
MEDIA IPNU - Siapa yang seharusnya bergerak ketika pelajar terancam putus sekolah, menjadi korban perundungan, mengalami tekanan mental, atau terjebak dalam relasi yang timpang dengan tenaga pendidik? Jawabannya sederhana: kita semua. Namun, bagi IPNU-IPPNU, tanggung jawab itu bukan sekadar panggilan moral, melainkan mandat organisasi.
Memasuki tahun 2026,
IPNU-IPPNU berada pada momentum penting untuk menegaskan kembali peran advokasi
pelajar. Organisasi ini tidak cukup hanya hadir dalam forum kaderisasi formal.
IPNU-IPPNU harus tampil sebagai kekuatan sosial yang menawarkan solusi nyata,
berbasis data, dan berpihak pada kepentingan pelajar.
Salah satu persoalan
mendesak adalah Anak Tidak Sekolah (ATS). Data Badan
Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian
Pendidikan menunjukkan bahwa angka putus sekolah masih menjadi pekerjaan
rumah, terutama pada jenjang SMP dan SMA sederajat. Faktor ekonomi, pernikahan
dini, dan rendahnya literasi pendidikan keluarga menjadi penyebab dominan.
Memang, secara
nasional angka partisipasi sekolah mengalami peningkatan. Namun, kasus putus
sekolah belum sepenuhnya hilang. Contoh konkret dapat dilihat di Kabupaten Kediri. Pada 2024, hampir 12.000 anak
tercatat masuk kategori ATS. Melalui intervensi serius Pemerintah Daerah, angka
tersebut berhasil ditekan secara signifikan pada 2026. Fakta ini menegaskan
satu hal: ketika ada keseriusan, pendataan akurat, dan kolaborasi lintas
sektor, persoalan pendidikan dapat dikendalikan.
Lalu, di mana posisi
IPNU-IPPNU?
Dengan struktur
organisasi hingga tingkat ranting, kader IPNU-IPPNU sejatinya berada paling
dekat dengan realitas keseharian pelajar. Jaringan ini adalah modal sosial yang
tidak dimiliki banyak organisasi lain. Kader bisa menjadi “mata dan telinga”
dengan melakukan pendataan sederhana terhadap pelajar yang berisiko putus
sekolah, kemudian menyampaikan temuan tersebut kepada pemerintah desa atau
dinas pendidikan. Advokasi yang berbasis data akan jauh lebih kuat dibandingkan
sekadar opini tanpa angka.
Selain isu putus
sekolah, persoalan kekerasan dan perundungan di lingkungan pendidikan juga
mendesak. Data dari Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak melalui SIMFONI PPA mencatat ribuan
laporan kekerasan terhadap anak setiap tahun, dan sebagian terjadi di sekolah.
Artinya, ruang pendidikan belum sepenuhnya aman.
IPNU-IPPNU perlu berani
membangun mekanisme perlindungan internal, misalnya melalui pembentukan Student
Crisis Center di tingkat cabang atau wilayah. Setidaknya, organisasi memiliki
jalur pendampingan awal dan rujukan bagi pelajar yang menjadi korban
perundungan. Edukasi anti kekerasan pun harus diperkuat dalam proses
kaderisasi. Jangan sampai organisasi lantang berbicara di luar, tetapi belum
mampu menciptakan ruang aman di dalam.
Relasi antara pelajar
dan pendidik juga membutuhkan perhatian serius. Dalam beberapa tahun terakhir,
muncul berbagai polemik akibat peneguran yang berujung konflik, bahkan dugaan
pelanggaran etik oleh oknum tenaga pendidik. Di sisi lain, guru menghadapi tantangan
besar dalam menegakkan disiplin di tengah perubahan karakter generasi digital.
Dalam konteks ini,
IPNU-IPPNU harus mengambil posisi yang adil dan proporsional. Ketika pelajar
menjadi korban perlakuan tidak pantas, organisasi wajib hadir mendampingi dan
memastikan haknya terlindungi. Namun, pelajar juga perlu diedukasi tentang
adab, etika, dan penghormatan terhadap guru. Advokasi bukan untuk membenturkan
dua pihak, melainkan menjembatani keseimbangan antara disiplin dan perlindungan
hak.
Tantangan lain yang
tak kalah serius adalah kesehatan mental remaja. Data Riset Kesehatan Dasar
dari Kementerian Kesehatan menunjukkan
sebagian remaja mengalami gejala gangguan emosional, seperti kecemasan dan
depresi ringan hingga sedang. Sementara itu, Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi
internet pada remaja telah melampaui 70 persen, dengan intensitas penggunaan
media sosial yang tinggi setiap hari.
Realitas ini tidak
boleh diabaikan. IPNU-IPPNU harus menjadi ruang penguatan kapasitas diri, bukan
sekadar ruang formalitas kegiatan. Diskusi kesehatan mental, pelatihan
pengembangan diri, dan literasi digital perlu menjadi agenda strategis. Pelajar
harus dibekali kemampuan memilah informasi, menangkal hoaks, serta menjaga
etika bermedia sosial agar tidak mudah terseret arus konflik.
Semua ikhtiar
tersebut akan lebih kokoh jika ditopang tradisi riset. IPNU-IPPNU perlu
membangun budaya survei dan pengumpulan data, meski dimulai dari hal
sederhana—seperti kebutuhan beasiswa, kondisi fasilitas sekolah, atau akses
internet di daerah masing-masing. Dengan basis data itu, suara organisasi tidak
lagi reaktif, tetapi argumentatif dan solutif.
Tahun 2026 harus
menjadi momentum konsolidasi advokasi pelajar secara nasional. IPNU-IPPNU
memiliki struktur, jaringan, dan basis kader yang luas. Yang dibutuhkan adalah
kemauan untuk mengubah potensi itu menjadi gerakan nyata.
Pada akhirnya,
advokasi pelajar adalah bagian dari khidmat. IPNU-IPPNU hadir untuk memastikan
tidak ada pelajar yang tertinggal, tidak ada korban kekerasan yang diabaikan,
dan tidak ada konflik pendidikan yang dibiarkan tanpa solusi. Dari desa hingga
tingkat nasional, organisasi ini harus berdiri bersama pelajar
Indonesia—mengawal hak pendidikan, menjaga etika, dan memperjuangkan masa depan
yang lebih adil serta bermartabat.
Penulis: Moh. Reno Nur Renata
Baca juga:
- Pengukuhan DKC CBP IPNU Kendal Periode 2025-2027, Berikut Susunannya
- Raker PK IPNU IPPNU Ponpes Assa’adah Depok Teguhkan Kaderisasi dan Program Berdampak
- PAC IPNU IPPNU Doko Luncurkan SIMKAD, Klaim Jadi Pelopor Digitalisasi di Blitar
- Mandataris Ketua atau Mandataris Konferensi, Mana yang Tepat?
- Pelantikan PR IPNU IPPNU Ngadiwarno Kendal Periode 2025-2027
- Erlangga dan Fitria Terpilih sebagai Mandataris Konfercab VIII IPNU IPPNU Karanganyar
INFO: Ikuti terus informasi berita terikini dari Media IPNU dengan follow Instagram @mediaipnu. Anda juga bisa ikut berkontribusi mengirimkan esai, opini, atau berita kegiatan IPNU IPPNU di daerah Rekan/Rekanita dengan mengirim email ke redaksimediaipnu@gmail.com atau klik di SINI.
