Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya

Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya
Farel Prayogyo pun dinobatkan menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham. /Instagram.com/@farel.prayoga.official

MEDIA IPNU - Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni-Budaya. Penampilan Farel Prayoga, penyanyi cilik asal Banyuwangi, Jawa Timur sukses menghibur Presiden Jokowi (Joko Widodo) dan para menteri di Istana Merdeka saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Republik Indonesia. Dia tampil memukau dengan lagu berjudul ‘Ojo Dibandingke’.

Farel Prayogyo pun dinobatkan menjadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Bidang Seni dan Budaya Tahun 2022 oleh Menkumham.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menginstruksikan Ditjen Kekayaan Intelektual untuk memberikan perlindungan seni pertunjukannya.

Yasonna kemudian memberikan surat pencatatan ciptaan seni pertunjukan dengan nomor EC00202254496 kepada Farel dengan judul ciptaan ‘Penampilan sebagai Penyanyi Cilik Pada Acara Upacara Perayaan Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke 77 di Istana Negara’.

Hal itu disampaikan Yasonna seusai menyerahkan surat pencatatan ciptaan dalam kegiatan Tasyakuran Hari Dharma Karyadhika ke 77 Kemenkumham di Hotel Sultan Jakarta, Kamis, 18 Agustus 2022.

“Ini sebagai bentuk respon cepat saya sebagai Menkumham dalam melindungi karya cipta seni pertunjukan milik Farel,” katanya.

Selain itu, Yasonna menilai bahwa sosok Farel ini sangat menginspirasi rakyat Indonesia. Farel yang baru menginjak usia 12 tahun justru tidak malu mempopulerkan lagu-lagu campursari berlirik Bahasa Jawa.

Dia mengharapkan Farel dapat menjadi inspirasi para pelajar untuk menghormati, menghargai budaya tradisional dengan mengenalkan bahasa jawa melalui lagu dan seni.

Menurut Yasonna, penobatan Duta Kekayaaan Intelektual Pelajar ini sekaligus dalam rangka untuk meningkatkan promosi dan penyebarluasan informasi serta sosialisasi di bidang kekayaan intelektual (KI) khususnya di kalangan pelajar.

Duta KI Pelajar Bidang Seni dan Budaya kali ini merupakan pelaku seni pertunjukan yang berasal dari kalangan pelajar yang telah menunjukkan prestasi dan karya yang dikenal oleh masyarakat Indonesia.

“Dia juga diharapkan dapat menginspirasi para pelajar di Indonesia untuk berkarya sejak dini dan menghargai serta melestarikan lagu-lagu kesenian tradisional. Biasanyakan anak seumuran Farel senangnya dengan lagu KPop,” tutur Yasonna.

Tidak hanya Farel, Menkumham Yasonna H. Laoly juga memberikan apresiasi kepada pencipta lagu “Ojo Dibandingke” yang saat ini tengah naik daun.

Pria kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah ini memberikan apresiasi berupa surat pencatatan ciptaan lagu dengan nomor EC00202254505 dan judul “Ojo Dibandingke” kepada Agus Purwanto atau biasa dikenal dengan nama Abah Lala.

Sekalipun perlindungan hak cipta ini otomatis melekat pada penciptanya setelah ide ataupun karyanya telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan ke publik.

Namun, hak cipta dari suatu karya tentunya juga penting untuk dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Sebab, surat pencatatan hak cipta juga berfungsi sebagai salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran. Hal ini seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 5 Ayat (1), (2) dan (3) mengenai adanya perlindungan Hak Moral yang melekat secara abadi pada diri Pencipta.

Adapun hak cipta juga melindungi Hak Ekonomi dari pencipta dan pemegang hak cipta. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2 UU No.28 Tahun 2014 yaitu

“Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta”.

Dan Pasal 9 Ayat 3 UU No.28 Tahun 2014 yang berbunyi “Serta Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

Selain itu, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, surat pencatatan hak cipta yang terdata di DJKI Kemenkumham juga menjadi salah satu syarat dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual.

Di dalam Pasal 16 Ayat 3 Undang-undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juga menyebutkan bahwa hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.(af)

Baca juga:

Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Info Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Tentang Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Ini Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar Seni-Budaya. Kini Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual Pelajar. Sekarang Farel Prayoga Jadi Duta Kekayaan Intelektual. Farel Prayoga Jadi Duta. Ini Farel Prayoga Jadi Duta. Baru, Farel Prayoga Jadi Duta. Farel Prayoga Jadi Duta. About Farel Prayoga. Farel Prayoga.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama